Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Politikus Partai Hanura, Bambang Wiraatmadji Suharto, Selasa (11/3/2014). Bambang akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pengurusan tanah di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Dia menjadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bambang sendiri sudah tiba di Gedung KPK. Namun, dia tak banyak komentar saat ditanyakan wartawan.
"Saya nggak tahu dipanggil untuk apa," klaimnya.
Nama Bambang sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan. Diduga, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan.
"Dia dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Priharsa.
Bambang sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri. Ia merupakan bos dari Lucyta Anie Razak, perempuan yang tertangkap bersama Kepala Kejari Praya Subri di Mataram.
Perusahaan Lucyta diduga adalah anak perusahaan milik Bambang. Lucyta dituding menyuap Subri terkait pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News