Sumber: KOMPAS.com | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penahanan Andi akan dilakukan dua minggu lagi setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan.
"Insya Allah dalam 1-2 minggu ke depan sudah ada (audit BPK). Kalau sudah lengkap, kami akan lakukan penahanan. Jadi, di situ hambatannya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).
Abraham menuturkan, terkait dengan rencana itu, penyidik KPK akan berpacu dengan waktu masa penahanan. Padahal, kata Abraham, penyidik belum merampungkan berkas perkara Andi karena ketiadaan audit BPK. Lebih lanjut, Abraham mengungkapkan, penyidik membuka peluang menjerat Andi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, hal ini belum diputuskan karena menunggu gelar perkara.
"Gelar ekspose yang menentukan apakah (Andi) bisa dikenai (pasal pencucian uang) atau tidak," katanya.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Di dalam kasus Hambalang, Andi baru diperiksa satu kali sebagai tersangka, yakni pada 9 April lalu.
Saat itu, Andi mengaku tidak tahu alasan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena ia merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Andi mengaku siap jika harus ditahan KPK. Sejauh ini belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News