Reporter: Dupla Kartini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum akhirnya usai menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Pria yang dimintai keterangan sebagai saksi itu mengaku hanya ditanya mengenai perannya selama menjabat sebagai anggota DPR sebelum dirinya dilantik menjadi Ketua Umum Partai Demokrat 2010 lalu.
"Saya dimintai keterangan tentang posisi saya sebagai anggota komisi X dan sebagai ketua fraksi (Partai Demokrat) dan soal tupoksinya (tugas pokok dan fungsi)," kata Anas saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Anas yang hadir sebagai saksi itu juga menyebut dirinya juga ditanya mengenai hubungannya dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK yaitu mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar dan mantan Direktur Operasional Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Menurutnya diantara tiga orang tersebut yang dikenalnya hanya Andi saja. Kata dia, Andi sudah dikenalnya sejak tahun 1998.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pengurusan sertifikat tanah Hambalang yang disebut-sebut segera selesai setelah ia memerintahkan Ignatius Mulyono untuk mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anas kembali enggan untuk berkomentar. Menurutnya terkait hal tersebut lebih baik ditanyakan ke penyidik KPK saja.
"Banyak pertanyaannya dan bisa ditanyakan ke KPK," ujarnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ini pertama kalinya ia menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi. Hingga kini, lembaga anti rasuah itu masih belum menjadwalkan kapan politikus Senayan itu akan diperiksa sebagai tersangka. Sedianya pemeriksaan ini dilakukan pada pekan lalu, tetapi karena yang bersangkutan mengaku sakit sehingga pemeriksaan ditunda hari ini.
Anas sendiri resmi menjadi tersangka sejak Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan proyek Hambalang. Mantan Ketum Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News