Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Aturan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Mentan Amran Bersama Jajaran Petani Raih Anugrah Tanda Kehiormatan
Beleid tersebut memberikan relaksasi besar-besaran dalam penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa yang terdampak bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Pemerintah menilai langkah ini diperlukan mengingat besarnya kerusakan infrastruktur, korban jiwa, serta kerugian materiel yang ditimbulkan bencana alam di ketiga wilayah tersebut.
Dalam beleid ini, pemerintah membolehkan penyaluran berbagai komponen TKD, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa, tanpa harus memenuhi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana diatur dalam ketentuan normal.
Bahkan, sejumlah dana yang telah disalurkan namun belum digunakan, diperbolehkan dialihkan untuk kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
Untuk DBH tahun anggaran 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan penyaluran dilakukan tanpa memperhitungkan pemotongan atau penundaan, termasuk percepatan penyaluran kurang bayar DBH pada 2026 sesuai kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: PDIP Gelar Rakernas 10–12 Januari 2026, Sejumlah Isu Strategis Dibahas
Relaksasi serupa juga diberikan pada DAU, baik yang ditentukan penggunaannya maupun yang tidak ditentukan penggunaannya, terutama pada periode awal 2026.
Di sisi DAK Fisik, PMK 102/2025 membuka ruang fleksibilitas penggunaan dana, tidak hanya untuk penyelesaian kontrak dan kewajiban kepada pihak ketiga, tetapi juga untuk kebutuhan darurat dan rekonstruksi.
Sisa DAK Fisik dari tahun-tahun sebelumnya pun dapat dianggarkan kembali pada APBD 2026 untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hingga Desember 2026.
Sisa dana hibah sejak tahun anggaran 2015 bahkan masih dapat dimanfaatkan sepanjang sesuai rencana rehabilitasi dan dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari sisi pembiayaan, PMK ini memberikan kemudahan dan restrukturisasi Pinjaman PEN Daerah.
Pemerintah daerah dapat mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga, perpanjangan tenor hingga maksimal 15 tahun, bahkan penghapusan sisa kewajiban pinjaman apabila infrastruktur yang dibiayai rusak berat atau rusak total akibat bencana alam.
Baca Juga: Janji Prabowo: Seluruh Desa Bakal Terima MBG pada Tahun Ini
Selanjutnya: Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara
Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













