kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

KPK putuskan nasib Olly Dondokambey pekan ini


Senin, 04 Agustus 2014 / 12:14 WIB
KPK putuskan nasib Olly Dondokambey pekan ini
ILUSTRASI. Berapa Harga Motor Bekas Yamaha NMax Tahun Muda? Intip Besaran di Tahun 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2020.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan status hukum Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

"Yang akan ada putusannya itu si Olly," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (4/8).

Lebih lanjut menurut Bambang, kemungkinan nasib Olly akan diumumkan ada pekan ini. "Minggu ini mungkin," tambah Bambang.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tengah merumuskan berkas dugaan keterlibatan Olly Dondokambey terkait kasus tersebut. Bahkan menurut Ketua KPK Abraham Samad, pimpinan hanya tinggal menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Olly.

"Fasenya sekarang tinggal penyidik merampungkan, menyimpulkan dan kemudian disampaikan ke pimpinan. Nanti pada akhirnya pimpinan sudah diserahkan Sprindik, tentu akan ditandatangani," kata Samad di kantornya, Jumat (11/7) lalu.

Lebih lanjut Abraham menegaskan agar jangan menyangkutpautkan antara kasus Hambalang ini dengan wilayah politik. Abraham meyakinkan bahwa KPK selalu bekerja secara profesional.

"KPK tidak perlu masuk di wilayah itu. KPK bekerja secara profesional. Oleh karena itu, mengenai Olly tidak usah khawatir. Kita tunggu dari Satgas Hambalang untuk merampungkan segera mungkin berkas mengenai Olly Dondokambey," tambah Samad.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor terbukti menyuap Olly selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait pengurusan anggaran proyek tersebut.

Pasalnya, ada perubahan anggaran proyek tersebut dari semula single years sebesar Rp 125 miliar menjadi multi years sebesar Rp 2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×