kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa Olly Dondokambey


Jumat, 11 Juli 2014 / 15:26 WIB
KPK periksa Olly Dondokambey
ILUSTRASI. Moms Cari Tahu Yuk! Ini 5 Cara Efektif Mencegah Penyakit Malaria


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey, Jumat (11/7). Olly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olaraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Olly datang ke Kantor KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Olly datang dengan tampak mengenakan kemeja putih. Meski demikian, terkait pemeriksaannya hari ini Olly enggan memberikan komentar banyak. Ia langsung berjalan memasuki ruang steril KPK. "(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly sambil berlalu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya memeriksa Olly hari ini. Pasalnya, Nama Olly tidak tercantum dalam daftar orang-orang yang diperiksa hari ini. "Pemeriksaaan sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso) dalam kasus Hambalang," ujar Johan.

KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka kasus ini sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Machfud diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara terkait proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×