kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Uang Rp 2,5 miliar mengalir ke Olly Dondokambey


Selasa, 10 Juni 2014 / 12:35 WIB
Uang Rp 2,5 miliar mengalir ke Olly Dondokambey
ILUSTRASI. Manfaat buah pepaya untuk kesehatan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor mengakui adanya aliran uang ke Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Uang sebesar Rp 2,5 miliar tersebut merupakan uang yang diurus oleh Manajer Pemasaran PT Adhi Karya saat itu, M Arief Taufiqurahman.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkit proyek P3SON di Hambalang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Teuku Bagus sendiri. Awalnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Teuku Bagus perihal uang tersebut.

"Dalam perhitungan tersebut ada untuk Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar seperti barang bukti kuitansi Adhi Karya?" tanya Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/6).

"Betul," jawab Teuku Bagus.

Lebih lanjut menurut Teuku Bagus, uang tersebut merupakan pinjaman oleh Olly dan dia pun menyetujuinya. Uang tersebut berasal dari pembayaran proyek yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika).

"Saudara Arief pernah kasbon 300 katanya. waktu itu di akhir-akhir, Pak Olly pinjem dan pada waktu itu juga saya setujui," kata dia.

Sebelumnya, JPU menilai Teuku Bagus terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,53 miliar terkait proyek tersebut.

Jaksa juga menilai, Teuku Bagus telah terbukti memperkaya orang lain yakni Andi Mallarangng melalui Choel Mallarangeng, Deddy Kusidnar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Teuku Bagus juga dinilai telah memperkaya korporasi, yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Tekni, PD Laboratorium Teknik Sipil geonives, PT Citrajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citralaras, KSO Adhi Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Atas perbuatan neraga mengalami kerugian keuangan negara Rp 464,51 miliar. Teuku Bagus diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×