Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tidak benar dan keliru. Hari ini, Selasa (31/3), KPK menghadapi sidang perdana praperadilan Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Termohon (KPK) memohon kepada hakim pemeriksa perkara a quo, agar pengadilan tidak dapat menerima permohonan praperadilan dari pemohon (Suryadharma)," kata Chatarina Girsang, Kepala Biro Hukum KPK membacakan berkas tanggapannya.
Suryadharma Ali menggugat status tersangka yang disematkan KPK atas dugaan penyalahgunaan dana dan fasilitas haji di Kementerian Agama. Hakim Tati Hardianti memimpin gelar perkara dalam sidang ini.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Suryadharma juga membacakan tuntutan ganti rugi terhadap KPK sebesar Rp 1 triliun.
Dalam berkas tanggapannya, KPK mengatakan, tersangka hanya bisa meminta ganti rugi kalau penyidikan atau penuntutan ternyata dihentikan. "Atau ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili," ungkap Chatarina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News