kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.974   82,00   0,46%
  • IDX 5.896   -204,86   -3,36%
  • KOMPAS100 768   -27,83   -3,50%
  • LQ45 581   -17,43   -2,91%
  • ISSI 204   -7,32   -3,46%
  • IDX30 329   -9,33   -2,76%
  • IDXHIDIV20 403   -9,08   -2,20%
  • IDX80 87   -3,11   -3,45%
  • IDXV30 109   -2,02   -1,82%
  • IDXQ30 105   -2,37   -2,20%

KPK: Praperadilan Suryadharma keliru dan tak benar


Selasa, 31 Maret 2015 / 17:54 WIB
ILUSTRASI. Supaya tidak tumbang, kenali berbagai penyakit yang bisa muncul saat cuaca panas berlebih dan simak cara mengantisipasinya!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tidak benar dan keliru. Hari ini, Selasa (31/3), KPK menghadapi sidang perdana praperadilan Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Termohon (KPK) memohon kepada hakim pemeriksa perkara a quo, agar pengadilan tidak dapat menerima permohonan praperadilan dari pemohon (Suryadharma)," kata Chatarina Girsang, Kepala Biro Hukum KPK membacakan berkas tanggapannya. 

Suryadharma Ali menggugat status tersangka yang disematkan KPK atas dugaan penyalahgunaan dana dan fasilitas haji di Kementerian Agama. Hakim Tati Hardianti memimpin gelar perkara dalam sidang ini. 

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Suryadharma juga membacakan tuntutan ganti rugi terhadap KPK sebesar Rp 1 triliun. 

Dalam berkas tanggapannya, KPK mengatakan, tersangka hanya bisa meminta ganti rugi kalau penyidikan atau penuntutan ternyata dihentikan. "Atau ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili," ungkap Chatarina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×