kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK: Praperadilan Suryadharma keliru dan tak benar


Selasa, 31 Maret 2015 / 17:54 WIB
KPK: Praperadilan Suryadharma keliru dan tak benar
ILUSTRASI. Supaya tidak tumbang, kenali berbagai penyakit yang bisa muncul saat cuaca panas berlebih dan simak cara mengantisipasinya!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tidak benar dan keliru. Hari ini, Selasa (31/3), KPK menghadapi sidang perdana praperadilan Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Termohon (KPK) memohon kepada hakim pemeriksa perkara a quo, agar pengadilan tidak dapat menerima permohonan praperadilan dari pemohon (Suryadharma)," kata Chatarina Girsang, Kepala Biro Hukum KPK membacakan berkas tanggapannya. 

Suryadharma Ali menggugat status tersangka yang disematkan KPK atas dugaan penyalahgunaan dana dan fasilitas haji di Kementerian Agama. Hakim Tati Hardianti memimpin gelar perkara dalam sidang ini. 

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Suryadharma juga membacakan tuntutan ganti rugi terhadap KPK sebesar Rp 1 triliun. 

Dalam berkas tanggapannya, KPK mengatakan, tersangka hanya bisa meminta ganti rugi kalau penyidikan atau penuntutan ternyata dihentikan. "Atau ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili," ungkap Chatarina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×