kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini 8 poin permohonan praperadilan Suryadharma


Selasa, 31 Maret 2015 / 17:39 WIB
Ini 8 poin permohonan praperadilan Suryadharma
ILUSTRASI. Catat, Ini 4 Makanan yang Dihindari saat Kulit Kering dan Gatal


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, digelar di meja hijau. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Suryadharma membacakan 8 poin permohonan.

Pertama, Suryadharma menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas perkara penyelenggaraan ibadah haji. "Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima," ucap anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Kedua, penyidikan dan penetapan tersangka ke Suryadharma Ali bernuasa politis. Ketiga, penetapan tersangka yang dilakukan KPK melawan hukum dan kepatutan karena seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai.

Keempat, penyidik KPK diduga kesulitas melengkapi berkas penyidikan karena belum punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka.

Kelima, penyidik KPK kesulitan dalam melengkapi berkas penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara maraton setelah penetapan tersangka.

Keenam, bukti dokumen yang dimiliki KPK tidak bisa dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. "Bahwa bukti dokumen dan berkas perkara yang belum cukup tidak dapat dijadikan bukti penetapan tersangka terhadap Suryadharma Ali" kata Felix Tambunan.

Ketujuh, penyidik KPK telah melakukan kesalahan-kesalahan dalam penyidikan. Kedelapan, belum ada hasil audit BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Meski tak dihadiri langsung oleh Suryadharma Ali, sidang pra peradilan tetap digelar oleh Hakim Tati Hardianti. Sidang yang berlangsung lima jam ini mengambil kesimpulan dari pemohon yang meminta hakim untuk mengabulkan permohonan.

Tak hanya itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 27/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014, dan Sprindik 27A/01/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tidak sah.

Akan hal itu, Humphrey juga meminta KPK untuk mengganti rugi Rp 1 triliun. "Menghukum termohon (KPK) mengganti kerugian yang diderita pemohon sebesar Rp 1 triliun" tandas Humphrey.

Proses sidang peradilan pun ditunda besok oleh Hakim Tati dengan pembuktian dari pihak pemohon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×