Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan itu diajukan saat sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma oleh lembaga antirasuah itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
"Bahwa memperhatikan kerugian-kerugian yang diderita pemohon, karena ditetapkan sebagai tersangka secara melawan hukum, maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti rugi kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 1 triliun," kata pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan, saat membacakan berkas permohonan gugatan praperadilan, Selasa siang.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menuntut ganti rugi sebesar itu. Menurut dia, penetapan status tersangka itu telah mencoreng harga diri Suryadharma. Kasus yang diselidiki KPK itu merupakan kasus dugaan penyelewengan dana haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
"Kasus itu berkaitan dengan umat dan Tuhan. Ini bukan hanya urusan duniawi semata," ujar Johnson.
Ia menyebutkan, penetapan status tersangka ini juga memberikan efek yang luas bagi keluarga dan Kementerian Agama yang dipimpin Suryadharma.
Selain itu, kata Johnson, kasus yang diselidiki KPK bertentangan dengan prestasi yang diraih Suryadharma. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei tingkat kepuasan jamaah haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan kepuasan selama kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2010-2013. Pada 2010, misalnya, indeks kepuasan mencapai 81,45% atau tergolong memuaskan atau di atas standar. Adapun pada 2013, indeks kepuasan mencapai 90% atau tergolong sangat memuaskan.
"Kementerian Agama juga dianugerahi oleh Konvensi Haji dan Umrah Dunia atau World Hajj and Ummra Convention (WHUC) pada tahun 2012 sebagai negara penyelenggara haji terbaik di dunia," katanya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News