kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK pertimbangkan periksa semua hakim MK


Selasa, 14 Februari 2017 / 09:37 WIB
KPK pertimbangkan periksa semua hakim MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali keterangan dari semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendalami dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus ini, hakim MK Patrialis Akbar diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman melalui perantara Kamaluddin.

KPK menilai, pemeriksaan semua hakim MK perlu dilakukan sebab semua hakim terlibat dalam proses pengambilan keputusan uji materi.

"Karena putusan diputuskan sembilan orang, penyidik merasa perlu untuk konfirmasi beberapa hal kepada majelis hakim tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).

Saat ini, KPK baru memeriksa dua hakim MK pada Senin (13/2/2017). Dua hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Bersama Patrialis, Palguna dan Manahan menjadi hakim panel dalam uji materi nomor perkara 129/PUU/XII/2015 itu.

Hakim panel menyidangkan permohonan pemohon pada sidang pertama saat pembacaan permohonan dan pada sidang kedua dengan agenda sidang perbaikan permohonan.

Hakim panel akan menentukan diterimanya permohonan menuju sidang pleno. Sidang pleno dihadiri minimal tujuh hakim MK. Agenda sidang pleno meliputi mendengarkan permohonan, keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan alat bukti.

Setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak, agenda persidangan berlanjut ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH dilakukan secara internal untuk menentukan putusan uji materi.

"Saat ini baru dua, masih ada sisa enam (hakim MK) lainnya. Kami akan pertimbangkan apa dibutuhkan pemeriksaannya lebih lanjut atau pegawai lainnya," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucer penukaran uang serta draf putusan perkara.

Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sementara itu, draf putusan perkara ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×