kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Soal dana saksi, pemerintah tunggu parpol sepakat


Kamis, 30 Januari 2014 / 22:53 WIB
Soal dana saksi, pemerintah tunggu parpol sepakat
ILUSTRASI. Pembeli membayar pesanan dengan memindai QRIS peluncuran usaha Mauthai di Ujung Gurun, Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah masih menunggu partai-partai politik menemukan kesepahaman terkait dana saksi parpol di TPS untuk Pemilu 2014. Jika partai sudah sependapat terkait masalah itu, pemerintah baru akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar untuk mencairkan uang di Kementerian Keuangan.

"Perpres itu sekarang sedang dilakukan pembahasan. Tapi pemerintah tentu akan bersikap kalau partai-partai bersepakat," ujar Gamawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Menurut Gamawan, sebenarnya Badan Pengawas Pemilu dan Komisi II DPR sudah sepakat soal alokasi dana untuk saksi parpol ini. Setelah disepakati, Gamawan menuturkan, persoalan yang muncul kemudian terkait dengan sumber dana. Pasalnya, APBN 2014 tidak mencantumkan alokasi anggaran untuk saksi parpol.

"Oleh karena itu, Bawaslu mengajukan kembali minta pengawas pemilu. Nah, tentu ini harus diproses dulu, diajukan oleh Bawaslu kepada Menteri Keuangan. Jadi kita sama-sama memfasilitasi," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara.

Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000. Namun, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah beberapa partai menentang. Mekanisme dan regulasi dana saksi parpol dinilai belum jelas. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×