Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Dua orang tersebut, yakni pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan yang juga tersangka kasus tersebut dan direktur perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9).
Baca Juga: Ditahan KPK, Sofyan Basir meriang
Keduanya, kata Febri, dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus memberi hadiah atau janji kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," ujar Febri.
Sebelumnya, keduanya dilarang ke luar negeri selama 6 bulan sejak 14 Maret sampai 14 September 2019.
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap Eni Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Baca Juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Menteri ESDM untuk kasus Sofyan Basir dan Samin Tan
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR.
Baca Juga: KPK berencana panggil Menteri ESDM untuk kasus Sofyan Basir dan Samin Tan
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Pencegahan ke Luar Negeri Samin Tan Diperpanjang KPK,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News