Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Romi Herton pada Jumat (8/11) mendatang. Romi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Betul hari Jumat dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Rabu (6/11).
Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Romi pada Selasa (29/10) lalu. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga terdapat jejak-jejak Akil terkait kasus yang menjeratnya. Johan mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus Akil.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah memintai keterangan dari sejumlah pihak Pemerintah Kota Palembang, diantaranya Ucok Hidayat (Sekretaris Daerah Kota Palembang), Alex Verdinandus (Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Palembang), Diankis Julianto (Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang), dan Isniani Madani (Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang).
Pada Pilkada Kota Palembang, Akil bertindak sebagai hakim ketua mengabulkan sebagian gugatan pasangan Romi Herton dan Harno Joyo. Dalam Pilkasa itu, perolehan suara yang didapat Romi-Harno awalnya tertinggal sedikit dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasiania. Namun, akhirnya pasangan Romi-Harno terpilih sebagai pemenang Pilkada.
Melalui pengacaranya, Tamsil Sjoekoer, Akil pun membantah keras dirinya terlibat dalam penanganan perkara Pilkada tersebut. Menurutnya, dalam kasus penganan perkara Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan, perhitungan kotak suara di buka dan dihitung di persidangan. Kemudian, keputusan pun langsung ditetapkan di persidangan tersebut.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News