Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Johermansyah Johan, Rabu (6/11).
Johermansyah akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11). Namun hingga kini dirinya belum terlihat ada di Kantor KPK.
Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Dalam hal ini, pada 3 Oktober lalu KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, pada 16 Oktober lalu KPK juga mentetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK. Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada 24 Oktober lalu, Akil juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dan juga Pasal 3 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News