kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK periksa tersangka Wisma Atlet Rizal Abdullah


Rabu, 17 Desember 2014 / 11:08 WIB
KPK periksa tersangka Wisma Atlet Rizal Abdullah
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Periode 28 Juni-2 Juli 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Rabu (17/12). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. 

"Yang bersangkutan akam diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu.

Ini kali pertama Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus ini setelah KPK mengumumkan status hukumnya pada September 2014 lalu. Belum diketahui apakah pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan upaya penahanan. Pasalnya, KPK kerap menahan tersangkanya usai menjalani pemeriksaan.

Selain Rizal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaa. Saksi dalam kasus ini. Ia adalah Siswanto Kartoyo yang merupakam Manajer Wilayah Penjualan IV PT Wijaya Karya Beton. Ia Siswanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalagunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal yang dijerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa (kini terpidana) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, pada 11 Agustus 2011 silam, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari  perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

Uang tunai itu disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex. Kendati demikian, kala itu Rizal mengaku tidak tahu-menahu soal tujuan pemberian uang tersebut. Uang tunai tersebut, diakui Rizal, telah dia kembalikan ke KPK.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima suap oleh El Idris. Uang tersebut disebutkan sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×