kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wafid Muharram diperiksa untuk Andi Mallarangeng


Rabu, 15 Mei 2013 / 11:31 WIB
Wafid Muharram diperiksa untuk Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Ilustrasi sertfikat vaksin Covid-19. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olah raga Hambalang.

Kali ini, pria yang sudah menjadi terpidana kasus wisma atlet itu akan memberi kesaksian untuk mantan bosnya Menpora Andi A. Mallarangeng.

“Wafid Muharram diperiksa sebagai saksi AM (Andi Mallarangeng), DK (Dedi Kusdinasr) dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer),” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (15/5).

Menurutnya Wafid akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tiga tersangka sekaligus yaitu mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar dan mantan Direktur Operasional Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sebelumnya pada Oktober tahun lalu juga, ia juga pernah bersaksi untuk tersangka Dedy Kusdinar.

Dalam kasus Hambalang, KPK menduga adanya penggelembungan dana dalam pengadaan proyek pusat olahraga Hambalang. Pengadaan yang semula direncanakan secara tahun berjalan (single years) akhirnya berubah menjadi tahun jamak (multiyear) dengan biaya yang membengkak hingga Rp 2,5 triliun.

Meski sempat disebut dalam audit investigasi Hambalang sebagai pihak yang meneken perubahan anggaran tersebut kini status Wafid masih sebagai saksi. Ia justru menjadi terpidana dalam kasus wisma atlet lantaran tertangkap tangan menerima suap dalam proyek wisma atlet PON di Sumsel tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×