kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Tim BPK-KPK bekerja sama hitung kerugian Hambalang


Jumat, 24 Mei 2013 / 15:19 WIB
Tim BPK-KPK bekerja sama hitung kerugian Hambalang
ILUSTRASI. Calon nasabah mempelajari produk unitlink dari asuransi jiwa di Tangerang Selatan, Kamis (19/11). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/11/2020.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan segera mempercepat penyelesaian audit invetigasi tahap II terkait proyek pembangungan pusat olah raga Hambalang. Kini, tim dari BPK dan KPK tengah melakukan koordinasi untuk menghitung kerugian negara.

“Kami sedang kordinasi antara BPK dan KPK untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara atas laporan hasil pemeriksaan BPK,” kata anggota IV BPK Ali Masykur Musa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5).

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut kapan audit tahap II tersebut selesai, Ali belum dapat memastikannya. Ia berharap audit investigasi ini bisa selesai segera karena dua minggu lalu tim BPK telah bekerja dengan lebih intensif. Ali juga kembali bungkam saat ditanya perbedaan nilai kerugian tahap II dengan tahap I yang sudah diumumkan Oktober 2012.

“Kalau di tahap I temuan BPK kerugian negara  Rp 243 miliar, nah dari situ masuk ke pro-yustisia. BPK tak boleh memperkirakan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan belum dapat melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang lantaran masih menunggu hasil audit tahap II BPK. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×