kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.375   -117,00   -1,56%
  • KOMPAS100 1.138   -21,48   -1,85%
  • LQ45 901   -19,17   -2,08%
  • ISSI 224   -2,25   -1,00%
  • IDX30 464   -11,08   -2,33%
  • IDXHIDIV20 561   -11,73   -2,05%
  • IDX80 130   -2,39   -1,80%
  • IDXV30 139   -1,92   -1,37%
  • IDXQ30 155   -2,88   -1,82%

KPK periksa mantan Gubernur Papua


Selasa, 21 April 2015 / 13:14 WIB
KPK periksa mantan Gubernur Papua
ILUSTRASI. Payung berwarna bendera Palestina berdiri di dekat bendera Israel selama protes terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat ia mengunjungi Inggris, di London, Inggris 24 Maret 2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Pemeriksaan kali ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka (2009-2010) di Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Barnabas Suebu. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa KPK" ucap Priharsa di KPK, Selasa (21/4).

Sebelumnya, KPK pernah menggeledah rumah Barnabas pada 22 Oktober 2014 di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan. Barnabas yang diketahui sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014--2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) namun tidak dilantik. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah La Musi Didi yang juga merupakan tersangka lain dalam kasus ini.

KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu gubernur Papua 2006--2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×