kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK periksa Jamaluddin Malik sebagai tersangka


Kamis, 02 April 2015 / 13:47 WIB
ILUSTRASI. Jahe merah bermanfaat mengobati batuk kering hingga sakit pinggang.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddin Malik terkait tindak pidana korupsi di Direktorat pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari, Lembaga anti rasuah memanggil Jamaluddin untuk menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Jamaluddin akan diperiksa oleh penyidik KPK. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa penyidik dengan status tersangka" ujar Priharsa di Jakarta, Kamis (2/4).

Penetapan tersangka, Jamaluddin Malik diduga untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jln TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Penetapan menjadi tersangka oleh KPK, disebutkan Priharsa atas dasar penemuan dua bukti permulaan. Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×