kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK periksa saksi kasus korupsi Jamaluddin Malik


Kamis, 19 Maret 2015 / 14:36 WIB
ILUSTRASI. Dua kandungan utama buah nanas adalah vitamin c dan mangan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Operation Manager Unit Business Shaga dalam kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Dalam pemeriksaan, saksi akan dimintai keterangan terkait penetapan tersangka Jamaluddin Malik.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa saksi tersebut akan diperiksa. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa penyidik terkait tersangka JM (Jamaluddin Malik)" ujar Priharsa di Jakarta, Kamis (19/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyelidikannya menetapkan tersangka baru, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jamaluddin Malik. Penetapkan ini atas dasar temuan bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka diduga untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jln TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Penetapan menjadi tersangka oleh KPK, disebutkan Priharsa atas dasar penemuan dua bukti permulaan. Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×