Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Untuk mendalami dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi tersebut. "Benar, yang bersangkutan akan diperiksa dengan status tersangka" ujar Priharsa di KPK, Selasa (14/4). Waryono Karno terlihat datang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dengan diantar mobil tahanan sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, saat hendak masuk ke dalam Gedung lembaga antirasuah ini, pria berpeci hitam itu enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan dia hari ini. Waryono memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Tak sampai dua jam diperiksa, sekitar pukul 11.45 WIB, mantan anak buah Jero Wacik itu sudah terlihat keluar kembali dari dalam lobi KPK. Namun, saat ditanya apakah berkas penyidikan perkara yang menjerat dirinya sebagai tersangka sudah lengkap alias P21, dia hanya tersenyum.
Waryono yang telah menjadi tahanan KPK dan mendekam di Rutan Guntur sejak 18 Desember 2014 lalu itu kembali enggan membuka suaranya. Dia memilih untuk terus melangkah menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran Gedung KPK.
Selaku Sekjen ketika itu, pria berkacamata ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan di Kementerian ESDM tahun 2012 yang mencapai Rp 25 miliar.
Waryono Karno dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara tersebut juga membuka celah mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News