Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno membantah keterangan mantan anak buahnya mengenai adanya uang setoran untuk anggota Komisi VII DPR.
Dalam kesaksiannya, Waryono sempat mengaku bingung saat ditanya rapat tanggal 28 Mei di ruang kerjanya untuk membahas 'jatah' untuk anggota dewan menjelang rapat di DPR.
"Mohon maaf yang mulia, karena saya sudah disumpah, Tidak ada yang mulia," bantah Waryono di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Waryono bersaksi dalam sidang terdakwa Rudi Rubiandini.
Tak puas jawaban itu, hakim kembali bertanya, mengenai keterangan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Siswanto, Waryono pernah menyuruh bawahannya untuk menghitung uang dari SKK Migas, bahkan sampai diberi kode di amplop untuk anggota dewan.
"Sekali lagi mohon izin yang mulia saya ingin mengatakan sesuatu yang benar, tidak pernah," jawab Waryono.
Kesal dengan jawaban Waryono, majelis hakim langsung meminta Jaksa kembali hadirkan Didi untuk dikonfrontasi dengan Waryono. Itu digunakan hakim untuk mencari tahu siapa yang benar dalam memberikan kesaksian.
"Jaksa hadirkan saja saksi Didi, biar beradu di sini," kata Hakim Amin Ismanto kepada Jaksa.
Didi ketika bersaksi di bawah sumpah, menceritakan rinci proses penyerahan uang untuk Anggota Komisi VII DPR. Bahkan Didi mengaku disuruh Waryono untuk menghitung serta memasukkan uang 'pelicin' ke dalam amplop yang sudah diberi kode sesuai jabatannya.
"Jumlahnya sekitar USD 140 ribu. Karena pimpinan 7500 (empat orang). Setelah itu untuk anggota jumlahnya 43 orang sekitar 2500. Terus untuk Sekretariat itu 2500. Seingat saya Kami masukan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggoat A di pojok, dan sekretariat S," kata Didi. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News