Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamuji. Dia akan diperiksa dalam dugaan kasus korupsi perawatan gedung Setjen ESDM yang telah menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekjen ESDM yang baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Jumat (13/5).
Sekadar informasi, KPK menetapkan bekas Sekjen KESDM Waryono Karno sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.
Salah satu kasus yang menjerat Waryono adalah kasus korupsi sosialisasi kegiatan sepeda sehat dan perawatan gedung Kementerian ESDM. Waryono diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri dalam proyek perawatan gedung Kementerian ESDM.
Pada kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News