kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Awal pekan depan, KPK akan periksa Anas


Jumat, 26 April 2013 / 17:26 WIB
Awal pekan depan, KPK akan periksa Anas
ILUSTRASI. Ini kurs dollar-rupiah di BRI jelang tengah hari ini, Selasa 16 November 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang pada Senin (29/4) nanti. Namun, meski saat ini Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga anti rasuah itu memanggilnya sebagai saksi atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng.

“Ada pemeriksaan Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi A. Mallarangeng) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Hambalang,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (26/4).

Menurut Johan, Anas akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI. Ia mundur dari Senayan karena terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat dalam konggres di Bandung pada pertengahan 2010 lalu.

Ini merupakan kali pertama Anas dijadwalkan dalam pemeriksaan kasus Hambalang, setelah dirinya ditetapkan . Sebelumnya, ia dua kali hadir di kantor KPK untuk memberikan kesaksian dalam kasus proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.

Seperti diketahui, Anas resmi menjadi tersangka sejak Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan proyek Hambalang. Mantan Ketum Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×