kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.125   42,00   0,23%
  • IDX 6.153   61,51   1,01%
  • KOMPAS100 807   10,98   1,38%
  • LQ45 616   9,22   1,52%
  • ISSI 213   2,37   1,13%
  • IDX30 347   5,21   1,53%
  • IDXHIDIV20 427   4,79   1,13%
  • IDX80 92   1,24   1,37%
  • IDXV30 117   1,34   1,16%
  • IDXQ30 111   1,63   1,49%

Djoko Susilo gelembungkan harga simulator


Selasa, 23 April 2013 / 22:52 WIB
ILUSTRASI. Proyeksi dan rekomendasi saham untuk hari ini (15/11)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan penyalagunaan kewenangannya. Menurut dakwaan jaksa, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa menggelembungkan harga alat simulator roda dua dan roda empat untuk ujian SIM.

 "Terdakwa bersama-sama dengan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) memerintahkan panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sementara driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat dengan melakukan penggelembungan," kata Jaksa Kemas A. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/4).

Jaksa Roni menguraikan, ada tiga cara yang digunakan Djoko untuk membuat harga alat uji simulator menjadi lebih murah. Pertama, ia menghitung dengan harga komponen secara utuh kemudian kembali menghitung dengan harga komponen secara terpisah sehingga harga barang dihitung dua kali.

Kedua, komponen yang seharusnya tidak terdapat dalam alat uji simulator pun dimasukkan untuk membuat harganya lebih mahal. Ketiga, harga masing-masing komponen sudah dinaikkan sejak awal.

Akibat aksi mengitung otak atik gatuk tersebut, akhirnya disepakati harga simulator SIM roda dua menjadi Rp 70 juta per unit. Sedangkan harga simulator SIM roda empat Rp 260 juta per unit.

Namun untuk menghindari kecurigaan, angkanya dimainkan sedikit sehingga terlihat ganjil yaitu harga simulator roda dua menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga roda empat menjadi Rp 258,9 juta. "Perbuatan itu bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," tegas jaksa.

Akhirnya lantaran merugikan keuangan negara sebesar Rp 121 miliar dalam pengadaan alat uji simulator, Irjen Djoko pun disangkakan melanggar pasal penyalahgunaan wewenang di UU Tipikor. Jenderal bintang dua itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×