kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Djoko Susilo gelembungkan harga simulator


Selasa, 23 April 2013 / 22:52 WIB
ILUSTRASI. Proyeksi dan rekomendasi saham untuk hari ini (15/11)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan penyalagunaan kewenangannya. Menurut dakwaan jaksa, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa menggelembungkan harga alat simulator roda dua dan roda empat untuk ujian SIM.

 "Terdakwa bersama-sama dengan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) memerintahkan panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sementara driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat dengan melakukan penggelembungan," kata Jaksa Kemas A. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/4).

Jaksa Roni menguraikan, ada tiga cara yang digunakan Djoko untuk membuat harga alat uji simulator menjadi lebih murah. Pertama, ia menghitung dengan harga komponen secara utuh kemudian kembali menghitung dengan harga komponen secara terpisah sehingga harga barang dihitung dua kali.

Kedua, komponen yang seharusnya tidak terdapat dalam alat uji simulator pun dimasukkan untuk membuat harganya lebih mahal. Ketiga, harga masing-masing komponen sudah dinaikkan sejak awal.

Akibat aksi mengitung otak atik gatuk tersebut, akhirnya disepakati harga simulator SIM roda dua menjadi Rp 70 juta per unit. Sedangkan harga simulator SIM roda empat Rp 260 juta per unit.

Namun untuk menghindari kecurigaan, angkanya dimainkan sedikit sehingga terlihat ganjil yaitu harga simulator roda dua menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga roda empat menjadi Rp 258,9 juta. "Perbuatan itu bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," tegas jaksa.

Akhirnya lantaran merugikan keuangan negara sebesar Rp 121 miliar dalam pengadaan alat uji simulator, Irjen Djoko pun disangkakan melanggar pasal penyalahgunaan wewenang di UU Tipikor. Jenderal bintang dua itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×