kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

KPK periksa ajudan Rachmat Yasin


Senin, 12 Mei 2014 / 11:47 WIB
KPK periksa ajudan Rachmat Yasin
ILUSTRASI. Ilustrasi permukaan Bumi ketika Solstis Desember atau Titik balik Desember atau Titik Balik Matahari


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ajudan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rizki Widyanto, Senin (12/5). Rizki akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin pagi.

Diketahui, Rizki merupakan salah satu orang yang diamankan KPK dalam opererasi tangkap tangan pada Rabu (7/5) lalu. Namun, Rizki juga merupakan salah satu dari tujuh orang yang akhirnya dipulangkan KPK.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Yasin di kediamannya, di Perumahan Taman Yasmin, Bogor. Sebelum menangkap Yasin, petugas KPK juga menangkap M Zairin yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan di Bogor serta Fransiskus Xaverius Yohan Yhap, perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Sentul, Bogor sekitar pukul 16.15 WIB.

Zairin dan Yohan ditangkap dan dibawa ke sebuah kantor yang juga terletak di kawasan Sentul. Dari kantor tersebut, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengonversi kawasan hutan dengan luas 2.754 hektare (Ha). Sebelumnya, telah terjadi penyerahan uang dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian, total uang-uang tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

KPK akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan ketiganya. Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Zairin ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, dan Yohan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×