kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap Bupati Bogor, KPK geledah lima tempat


Jumat, 09 Mei 2014 / 21:59 WIB
Kasus suap Bupati Bogor, KPK geledah lima tempat
ILUSTRASI. Theo Hernandez merayakan golnya ke gawang Maroko di babak semifinal Piala Dunia Qatar hari Kamis, 15 Desember 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lima tempat terkait kasus dugaan suap izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat yang melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Tim penyidik KPK melakukan penggeledehan sejak Jumat (9/5) subuh.

"Berkaitan dengan pelaksanaan proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam kaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan dengan tersangka RY (Rachmat Yasin, red), hari ini penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Johan mengatakan, lima tempat yang geledah adalah Kantor Bupati Bogor, Kantor Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kantor Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Rumah Dinas Bupato Bogor, dan Kantor PT Bukit Jonggol Asri yang berlokasi Sentul City, Jawa Barat.

Tim penyidik KPK, kata Johan, menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan. Johan mengatakan, KPK selalu melakukan penggeledahan setelah memeriksa dan menetapkan tersangka.

"Penggeledahan itu bertujuan untuk ada dugaan bahwa di tempat-tempat yg digeledah itu ada jejak-jejak tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhammad Zairin, dan pihak swasta, Franciskus Xaverius Yohan pada Rabu (7/6). Dari ketiganya, KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka pada hari Kamis (8/5) setelah diperiksa secara intensif dalam 1x24 jam.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT Bukit Jonggol Asri yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Sebelumnya, KPK juga menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×