kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Akil bisa buktikan gratifikasi di persidangan


Selasa, 22 Oktober 2013 / 19:41 WIB
Akil bisa buktikan gratifikasi di persidangan
ILUSTRASI. Ini Masalah Kesehatan yang Terjadi pada Hewan Peliharaan Karena Obesitas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, saat persidangan nanti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar akan diminta membuktikan hadiah yang diduga diterimanya bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

“Konstruksinya dalam Pasal 12 B, ada sedikit di situ, mengenai pembuktian terbalik. Kalau yang diterima itu di bawah Rp 10 juta, maka yang membuktikan bahwa hartanya itu tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi adalah jaksa. Tapi kalau di atas Rp 10 juta yang diterimanya, itu terdakwa yang akan membuktikan,” kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

Hal tersebut sesuai dengan sangkaan KPK terhadap Akil, yakni melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi.

Lebih lanjut Johan mengatakan, nilai gratifikasi yang diduga diterima Akil mencapai miliaran rupiah. Akil juga diduga menerima hadiah berupa mobil. "Ya kemarin kan ada ditemukan uang Rp 2,7 miliar, kan ada uang dan ada mobil yang disita,” ujar Johan.

Selain itu, KPK juga menyangka Akil dengan Pasal 12 B berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan lebih dari Rp 10 miliar dalam rekeningnya. Meski demikian, Johan belum bisa mengonfirmasi terkait perkara apa gratifikasi tersebut.

Sebelumnya Akil hanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, beberapa waktu lalu KPK mengumumkan, bahwa Akil juga disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang tersebut. Akil diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, dan Gunung Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×