kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK periksa 2 tersangka TEL Pertamina


Selasa, 24 Februari 2015 / 19:26 WIB
KPK periksa 2 tersangka TEL Pertamina
ILUSTRASI. Link Nonton Mushoku Tensei Season 2 Episode 10 Subtitle Indonesia, Cek Tempat Nonton


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina Tahun 2004-2005. Dua orang yang diperiksa itu adalah Suroso Atmomartoyo dan Willy Sebastian Liem.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dalam jadwalnya KPK melakukan pemeriksaan terkait suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005. "Akan ada orang yang diperiksa, yaitu tersangka SAM, Konsultan Independent dan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dan tsk WSL, Mantan Direktur PT Sugih Interjaya" ujar Priharsa di gedung KPK, Selasa (24/2).

Sebelumnya, SAM kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Disamping itu PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda US$ 12,7 juta.

Dalam fakta persidangan terungkap sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×