kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Penarikan paksa ini ilegal


Jumat, 05 Oktober 2012 / 21:37 WIB
KPK: Penarikan paksa ini ilegal
ILUSTRASI. Representations of cryptocurrencies Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin are placed on PC motherboard in this illustration taken, June 29, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sejumlah petugas orang yang diduga polisi mengepung gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (5/10) malam ini. Pengepungan ini diduga untuk menjemput paksa lima orang anggota polri yang bertugas sebagai penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum menerima konfirmasi soal penarikan penyidik ini. Dia menyatakan, penarikan penyidik ini ilegal. "Tidak ada konfirmasi," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (5/10).

Aparat polisi ini menyebar di berbagai titik gedung KPK. Dua mobil terparkir tepat di gedung tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengultimatum agar lima penyidik yang bersikukuh bertugas di KPK ini melapor ke institusi masing-masing seiring dengan berakhirnya masa tugas. Mabes Polri mengancam akan menjemput paksa apabila masih membangkang.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi. Djoko diperiksa untuk pertama kali setelah sebelum menolak dengan alasan menunggu putusan fatwa dari Mahkamah Agung. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×