Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Tjakra Murdaya, terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah belum selesai.
Hartati Murdaya masih bisa diperiksa lagi sesuai perkembangan keterangan yang diperoleh KPK dari para saksi maupun tersangka.
"Tentu belum berhenti pada pemeriksaan yang kemarin. Nah apakah itu sudah dianggap cukup? Sangat tergantung dengan saksi dan tersangka selanjutnya. Tergantung apakah ada keterangan saksi yang disampaikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (31/7).
Menurut Johan, hingga hari ini belum ada peningkatan status Hartati. Bos Group Berca itu masih berstatus sebagai saksi. Johan menambahkan, kesaksian Hartati sangat penting untuk mengungkap kasus penyuapan kepada Bupati Buol, Amran Batlipu. "KPK memeriksa sebagai saksi karena keterangan dia penting," ujar Johan.
KPK menduga PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar kepada Bupati Amran terkait pengurusan HGU lahan perkebunan di Buol. Suap diduga berasal dari dua anak buah PT HIP, Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Terkait kasus ini, Hartati selaku saksi telah dicegah berpergian ke luar neger selama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News