Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha nasional sekaligus anggota Dewan Penasehat Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, hari ini (27/7).
Pemilik perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) itu diperiksa sebagai saksi kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
"Benar, Hartati Murdaya diperiksa sebagai saksi terkait pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Buol pada hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat pada Jumat (27/7).
Hartati sendiri telah hadir memenuhi penuhi panggilan KPK. Hartati tiba di Gedung KPK dengan mengenakan blazer coklat motif kotak-kotak dan syal hitam yang menggantung di leher. Hartati tampak dikawal dengan sejumlah pengawal berbaju batik.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, Hartati memilih irit bicara. Dia belum banyak berkomentar. "Saya akan memberikan keterangan, tapi sekarang waktunya pemeriksaan," kata Hartati saat memasuki Gedung KPK.
Hartati diketahui sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK sudah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus suap ini, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu dan dua petinggi PT HIP, Yani Anshori serta Gondo Sudjono.
Kedua petinggi di perusahaan milik Hartati itu diduga menyuap Amran dengan uang sekitar Rp 3 miliar terkait HGU kelapa sawit di Buol. PT HIP dan PT CCM diketahui mengantongi izin perkebunan kelapa sawit di sana.
Informasi dari KPK menyebutkan kalau Hartati menjadi inisiator pemberian suap ke Bupati Buol tersebut. Hal ini pun dibantah Hartati. Meski membantah menyuap, Hartati mengakui kalau PT HIP pernah menggelontorkan uang ke Amran.
Namun uang itu, katanya, bukan suap melainkan bantuan sosial untuk warga Buol. KPK juga sudah meminta imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News