Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan beberapa pejabat negara yang dilaporkan menerima suap atau gratifikasi berupa tiket Asian Games. Hal ini disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (27/8).
"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Febri menjelaskan bahwa secara hukum, penerimaan tiket sebagai janji atau imbalan jasa yang diterima oleh pejabat negara adalah pelanggaran hukum. Hal ini akan diberikan tindakan tegas sesuai undang - undang yang berlaku.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ungkap Febri.
Dalam kesempatan tersebut, Febri mengimbau bagi penyelenggara negara atau pejabat pemerintahan yang menerima hal tersebut dapat segera melaporkannya kepada KPK. Hal ini dilakukan agar pejabat negara dapat menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip anti korupsi.
"Sehingga kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke direktorat gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," tegas Febri.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, KPK mengimbau agar para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi.
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb TPK berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma2 dan fasilitas lainnya.
Tata cara pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diunduh melalui ponsel Android atau IOS atau akses (gol.kpk.go.id) melalui website resmi KPK.
Proses pelaporan selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News