Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari ini, Senin (2/12). Hal tersebut dilakukan karena pada pemeriksaan yang dijadwalkan KPK Senin (26/11) pekan lalu, Jero tidak bisa hadir lantaran sedang bertugas di luar kota.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi kasus SKK Migas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (2/12).
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman melalui keterangan tertulisnya pun menyatakan bahwa Jero akan diperiksa hari ini karena pada tanggal 28 dan 29 November 2013 lalu, Jero harus memimpin sidang 4th Asean Ministerial Meeting on Minerals (AMMIN) di Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Jero Wacik terkait penyidikan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjayam untuk bepergian ke luar negeri sejak Jumat (22/11) lalu. KPK juga telah tiga kali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan, Waryono dikonfirmasi sejumlah hal termasuk penemuan uang 200.000 dollar AS saat penggeledahan KPK di kantor Waryono beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus SKK Migas.
Jero pernah mengatakan bahwa uang 200.000 dollar AS di ruangan Waryono itu kemungkinan uang operasional. Namun KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi. Johan Budi mengatakan, uang operasional seharusnya dalam bentuk pecahan rupiah.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.
Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Dalam pengembangan kasus ini, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News