kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK dalami keterlibatan Sekjen ESDM


Kamis, 28 November 2013 / 10:54 WIB
KPK dalami keterlibatan Sekjen ESDM
ILUSTRASI. Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) Merza Fachys saat diskusi ?The Game Changer in Tech & Digital Sectors?.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai Sekretariat Jendral (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Kamis (28/11).

Rencananya, ketiganya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Peberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (28/11).

Ketiga pegawai Sekjen Kementrian ESDM tersebut yakni Icha yang merupakan pegawai Sekjen Kementerian ESDM, Seno yang merupakan Protokoler Sekjen Kementerian ESDM, dan Hilman Pribadi yang merupakan Tenaga Sekretariat Sekjen Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, KPK juga telah tiga kali memeriksa Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Waryono dikonfirmasi sejumlah hal termasuk penemuan uang 200.000 dollar AS saat penggeledahan KPK di kantor Waryono beberapa waktu lalu.

Menteri ESDM Jero Wacik kemudian mengatakan, bahwa uang 200.000 dollar di ruangan Waryono itu kemungkinan uang operasional.

Namun, KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.

Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya.

Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Dalam pengembangannya, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×