Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim kuasa hukum mengambil sisi positif dengan ditahannya mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng oleh KPK pada Kamis (17/10/2013) hari ini.
Sisi positifnya, yakni kasus Andi ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor setelah sepuluh bulan dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.
"Dengan ditahannya ini, sisi positifnya, kami jadi tahu kasus Andi ini segera ke pengadilan dalam dua tiga bulan ke depan," kata anggota tim kuasa hukum Andi, Harry Pontoh, usai menemui Andi di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Menurut Harry, pengadilah lah tempat bagi KPK untuk membuktikan dugaan korupsi yang dituduhannya kepada Andi. "Kami selaku penasihat hukum tentu melakukan pembelaan terhadap Pak Andi," katanya.
KPK sudah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kemenpora di Bukit Hambalang, Bogor, sejak 6 Desember 2012 lalu. Namun, baru pada 17 Oktober 2013, KPK melakukan penahanan kepada Andi.
Kader Partai Demokrat yang disebut-sebut anak kesayangan Ibu Ani Yudhoyono itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Teuku Bagus Muhammad Noor selaku Direktur Operasional I PT Adhi Karya.
Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran Kemenpora disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Menpora yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana P3SON Kemenpora di Bukit Hambalang, Bogor. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News