Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi untuk diperiksa atas tersangka Komisaris Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, dua saksi yang diperiksa adalah Suyatno, Honorer Bappebti sekaligus mantan supir Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya Ery Erwin Efendi, serta kepala cabang PTPN III. "Mereka akan diperiksa terkait tersangka HW" ujar Priharsa di KPK, Jumat (13/3).
KPK sudah menetapkan beberapa tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Tiga orang itu adalah Mantan Direktur Utama BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan Managing Partner Vibiz Group, Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Bappebti Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Sempurnajaya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News