kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.976   64,00   0,36%
  • IDX 6.017   -54,48   -0,90%
  • KOMPAS100 776   -8,94   -1,14%
  • LQ45 594   -6,86   -1,14%
  • ISSI 209   -2,12   -1,00%
  • IDX30 330   -3,38   -1,01%
  • IDXHIDIV20 421   -3,60   -0,85%
  • IDX80 89   -1,03   -1,15%
  • IDXV30 114   -0,68   -0,59%
  • IDXQ30 108   -0,70   -0,65%

Suyudi Disetujui Jadi Kapolri, DPR Tegaskan Prabowo Hanya Usulkan Satu Nama


Kamis, 01 Oktober 2026 / 13:30 WIB
Suyudi Disetujui Jadi Kapolri, DPR Tegaskan Prabowo Hanya Usulkan Satu Nama
ILUSTRASI. Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto (Dok/Tangkapan Layar Kompas TV)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

DPR menegaskan Presiden Prabowo Subianto hanya mengusulkan satu nama untuk posisi tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengusulan satu nama calon Kapolri merupakan hal yang lazim dilakukan mengingat jabatan tersebut berkaitan dengan kepentingan negara.

"Ya, dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," ujar Puan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Puan menyebutkan, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru pada 30 September 2026.

"Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima surat presiden (Surpres) dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper," lanjut Puan.

Baca Juga: Jadi Kapolri, Prabowo Bakal Lantik Komjen Suyudi Hari Ini (1/10)

Setelah melalui proses di Komisi III, DPR membawa persetujuan pengangkatan Suyudi ke Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di hari yang sama. Dalam dapat tersebut, DPR menyetujui pemberhentian secara hormat Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Puan sekaligus pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR atas laporan Komisi III terkait pemberhentian Listyo Sigit.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari jabatan Kapolri dapat disetujui," tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota rapat. 

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

"Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?" tanya Puan kembali. “Setuju,” balas anggota rapat. 

Persetujuan paripurna tersebut sebelumnya didahului uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi oleh Komisi III DPR pada hari yang sama.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan komisinya telah berkonsultasi dengan para ketua kelompok fraksi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR sebelum mengambil keputusan.

"Kami sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi lalu juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan Pimpinan DPR bahwa kita langsung saja apakah secara aklamasi di dietujui," ujar Habiburokhman.

Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi oleh DPR, Intip Profil Calon Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto

Uji kelayakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Dalam uji kelayakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) nonaktif ini memaparkan sejumlah arah kebijakan yang akan dijalankan  nanti saat memimpin Polri. Ia menegaskan salah satunya akan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan secara humanis.

Suyudi juga menyebut Polri akan berfokus pada fungsi utamanya dalam menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat tanpa mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga lain.

"Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain. Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan," tegas Suyudi.

Baca Juga: Calon Kapolri Suyudi Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×