Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat (13/2) menjadwalkan memanggil saksi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011. KPK memanggil Asisten Sentra Keolahragaan pada Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta, serta seorang PNS di Kementerian Keuangan Ircham.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (13/3).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noordin ini, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Guntur mulai kemarin malam, 12 Maret 2015.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel yang dijerat KPK, karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News