kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK periksa tiga dosen Universitas Indonesia


Rabu, 19 Juni 2013 / 11:28 WIB
KPK periksa tiga dosen Universitas Indonesia
ILUSTRASI. Menakar Prospek Saham Properti Tahun Ini Setelah Insentif Diperpanjang


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga dosen Universitas Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, Rabu (19/6). Mereka adalah dosen Fakultas Kedokteran Gigi Harun Asjiq Gunawan, dosen Fakultas Teknik Emirhadi Suganda dan Luki Wijayanti.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, ketiga dosen UI ini akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Tafsir Nurchamid.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Pemeriksaan tiga dosen ini merupakan pemeriksaan saksi perdana dalam kasus dugaan korupsi proyek IT perpustakaan UI tersebut. KPK memeriksa ketiganya karena dianggap tahu seputar proyek perpustakaan senilai Rp 21 miliar tersebut. Selain memeriksa ketiga dosen itu, KPK memeriksa karyawan UI yakni, Baroto Setyono. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×