Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek instalasi teknologi informasi dan perpustakaan tahun anggaran 2010-2011. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp 21 miliar tersebut.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proyek pembangunan dan instalasi perpustakan Universitas Indonesia dengan TN sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Kontan, Kamis (13/6).
Menurutnya wakil rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi itu diduga telah melakukan penyalanggunaan wewenang dalam proyek tersebut. Penyidik KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan terjadi kerugian negara. Sayangnya ia tak merinci besaran kerugian negara tersebut.
"Pokoknya kasus ini tak berhenti sampai di sini," imbuhnya.
Lembaga anti rasuah itu menjerat Tafsir dengan pasal penyalahgunaan wewenangan yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, penyidik juga pernah memeriksa Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri. Hanya saja ketika dikonfirmasi, ia hanya mengaku ditanya mengenai perubahan hartanya saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News