kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil putri Ratu Atut terkait korupsi alkes


Rabu, 01 Oktober 2014 / 13:24 WIB
KPK panggil putri Ratu Atut terkait korupsi alkes
ILUSTRASI. Menaruh segelas air di bawah kasur saat malam hari ternyata penting untuk menghilangkan energi negatif


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Andiara Aprilia Hikmat, akan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah, Rabu (1/10/2014). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat Atut.

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Menurut Priharsa, pemeriksaan Andiara dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Atut. Andiara yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah 2014-2019 itu dianggap bisa memberikan informasi kepada tim penyidik KPK mengenai dugaan korupsi alkes.

Sebelumnya, KPK memeriksa putra Atut yang bernama Andika Hazrumy. Seusai diperiksa, Andika yang juga anggota DPR 2014-2019 terpilih itu mengaku diajukan pertanyaan seputar kepemilikan aset berupa lahan di Banten.

KPK mengusut 26 mobil mewah yang diduga milik Andika dan Andiara. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penelusuran 26 mobil mewah ini masuk dalam proses pengusutan lantaran diduga Atut melakukan pencucian uang. Mobil-mobil tersebut antara lain merek Maserati, Toyota Vellfire, dan Mitsubishi Pajero.

Total nilai ke-26 mobil ini mencapai Rp 24 miliar. Hal itu ditemukan KPK setelah menelusuri data transaksi keuangan keluarga Atut yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

KPK juga mengetahui bahwa sebagian dari mobil-mobil ini telah dipindahtangankan sejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten mencuat.

Selain kasus alkes, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Atut divonis penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK yang ketika itu menangani sengketa Pilkada Lebak. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×