kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Enam jam, putra Atut dicecar soal harta keluarga


Senin, 22 September 2014 / 19:55 WIB
Enam jam, putra Atut dicecar soal harta keluarga
ILUSTRASI. SKK Migas tetap berkeyakinan proses akuisisi saham Shell di Blok Masela oleh PT Pertamina (Persero) akan tuntas pada April ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Putra Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Andika yang diperiksa sekitar enam setengah jam tersebut mengaku ditanyai juga soal aset-aset yang dimiliki ibunya, selain soal kasus yang tengah disidik KPK tersebut.

"Banyak juga terkait kepemilikan aset tanah yang dimiliki keluarga ditanyain kepada saya," kata anggota DPD Banten tersebut di Gedung KPK,  Senin (22/9).

Lebih lanjut menurut Andika, pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan penyidik mengingat suami Atut yang juga merupakan ayah Andika, telah meninggal dunia. Selebihnya kata Andika, dirinya dikonfirmasi soal tugas dan tanggung jawab Atut selaku Gubernur Banten. "Lebih terkaitan diklarifikasi terkait ibu. Seperti tugas dan lain-lain, tanggung jawab ibu sebagai gubernur," pungkasnya.

KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus tersebut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut diduga telah melakukan tindakan pemerasan sesuai pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gubernur Banten nonaktif ini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, KPK juga menjerat Atut dan Wawan atas dugaan penggelembungan anggaran (mark up) proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Atut telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dan divonis empat tahun penjara.

Tak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut, KPK membidik Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Pencucian uangnya juga akan menyusul. Oleh karena itu, kemarin baru satu kasus, jadi tidak usah kuawatir," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, selasa (2/9) lalu.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang widjojanto. Menurut dia, Gubernur Banten nonaktif tersebut potensial dijerat dengan TPPU. Kendati demikian, Komisioner KPK belum memberikan kepastian kapan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU Atut. Yang jelas menurut Bambang, perkara TPPU kapan saja dapat dikenakan kepada Atut dan dapat dipisahkan dari perkara Atut lainnya kini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×