Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Trisakti Mustika Graphika di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 9, Purwoyoso, Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/5/2014).
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Benar, dilakukan penggeledahan di PT Trisakti Mustika Grafika di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 9, Purwoyoso, Semarang," kata Johan di Jakarta.
Menurutnya, penggeledahan di perusahaan percetakan itu dilakukan untuk mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka dalam kasus ini. KPK menduga ada barang bukti tambahan yang bisa dikumpulkan dari PT Trisakti berkaitan dengan penyidikan kasus e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 1,12 triliun.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya Kantor Kemendagri, termasuk ruangan Mendagri Gamawan Fauzi, kantor PT Quadra Solution, Kantor Ditjen Dukcapil, dan rumah Sugiharto. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News