Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Perum Percetakan Negara RI (PNRI), hari ini, Selasa (6/5).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012.
"Perlu diinformasikan bahwa siang ini, Selasa, 6 Mei 2014, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e- KTP dengan tersangka S (Sugiharto), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PNRI, Jalan Percetakan Negara Nomor 31, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa siang.
Lebih lanjut, kata Johan, penggeledahan juga dilakukan di kediaman mantan Direktur PNRI, Isnu Edhi Wijaya di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung.
Adapun, PNRI merupakan salah satu dari lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang proyek tersebut. Sementara empat perusahaan lainnya yakni PT LEN Industri, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Pemenang tender proyek pengadaan e-KTP tersebut. PNRIĀ PT LEN Industri sendiri merupakan salah satu dari lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang proyek tersebut.
Sementara, empat perusahaan lainnya yakni Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT LEN Industri di Bandung di Bandung pada Selasa (29/4) lalu. KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Menteri Dalam Negeri, di Kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil di bilangan Kalibata, dan di Kantor PT Quadra Solution di bilangan Kuningan, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dalam bentuk kertas dan data elektronik.
KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa (22/4) lalu.
Sugiharto yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, bertanggung jawab dalam kontrak dengan perusahaan rekanan dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan mencapai Rp 1,12 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News