kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil petinggi PLN terkait suap di Bangkalan


Selasa, 07 April 2015 / 14:25 WIB
KPK panggil petinggi PLN terkait suap di Bangkalan
ILUSTRASI. Kode Redeem Ragnarok Origin Hari ini 24 Oktober 2023, Cek Update Terbaru & yang Aktif


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memanggil dan memeriksa salah satu petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bernadus Sudarmanta. Dalam agenda jadwal pemeriksaan, penyidik akan memanggil Bernadus sebagai saksi kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FAI (Fuad Amin Imron)" ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (7/4). Berdasarkan situs PLN, Bernardus merupakan General Manager PLN untuk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara.

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penyuapan itu diduga sudah terjadi sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan. 

Belum diketahui kaitan Bernadus dengan Fuad Amin. "Yang pasti, keterangan dari dia dibutuhkan oleh penyidik," tandas Priharsa.

Bernadus pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Service (PT PJBS). Perusahaan ini diduga juga terlibat dalam proyek jual beli gas di Bangkalan itu. PT PJBS bekerjasama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut, PT Media Karya Sentosa (PT MKS).

Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko pun sudah dijerat KPK lantaran diduga menyuap Fuad Amin Imron. Suap tersebut diberikan agar Fuad yang juga sebagai petinggi di PD Sumber Daya bisa terus mengalihkan proyek tersebut ke PT MKS.

Sebelumnya, Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan Antonius Bambang Djatmiko serta Abdul Rauf selaku ajudan Fuad Amin. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 di Jakarta serta Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×