kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Suap Fuad Amin, Antonius dituntut 3 tahun penjara


Senin, 06 April 2015 / 14:12 WIB
Suap Fuad Amin, Antonius dituntut 3 tahun penjara
ILUSTRASI. Truk yang membawa bantuan kemanusiaan melewati penyeberangan Rafah dari sisi Mesir,?22 Oktober 2023. REUTERS/Stringer


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Antonius terbukti menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sejumlah Rp 18,050 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Titik Utami menegaskan, Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. "Menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam penjelasan tuntutan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi. "Sementara hal meringankan karena terdakwa mengakui perbuatan terdakwa kooperatif, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," ucap Titik.

Antonius terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam pemberitaan terdakwa, Sardjono, Sunaryo dan Harijanto bertemu dengan Fuad Amin yang saat itu menjabat Bupati Bangkalan bersama Direktur Utama PD Sumber Daya, Afandy. Pertemuan itu guna membahas agar PT MKS dapat bekerja sama dengan pemda dan bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco.

Di situ, Fuad Amin lantas diberikan uang agar ia mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terdakwa memberikan sejumlah uang sejak Juni 2009 hingga 1 Desember 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar kepada Fuad Amin sesuai perjanjian yang sudah dibuat. Pemberian uang terus dilakukan dengan jumlah yang berbeda tiap bulannya. Bahkan, lanjut jaksa, uang diberikan meski Fuad Amin sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Usai pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa, baik kuasa hukum maupun Antonius bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan bakal dibacakan pada 13 April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×