kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK: Vonis Nazar pintu gerbang kasus Wisma Atlet


Jumat, 20 April 2012 / 18:16 WIB
KPK: Vonis Nazar pintu gerbang kasus Wisma Atlet
ILUSTRASI. Mantan Menkes Terawan Agus Putranto melakukan penyuntikan vaksin Nusantara kepada Politikus senior Partai Golkar Aburizal Bakrie, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (16/4/2021).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, merupakan pintu gerbang untuk terus mengembangkan perkara suap pembangunan Wisma Atlet tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan KPK masih akan mempelajari putusan hakim yang menghukum Nazaruddin dengan empat tahun ditambah 10 bulan penjara serta hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim yang dibacakan pagi tadi terhadap terdakwa Nazaruddin, jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Pasalnya, tuntutan jaksa atas kejahatan yang dilakukan oleh Nazaruddin adalah hukuman penjara selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan tahanan.

"Seperti yang disampaikan Pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazaruddin sebagai pintu bagi KPK untuk lanjut di kasus suap Sesmenporanya," tutur Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menyatakan bahwa Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga, pasal 11 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pagi tadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitment fee sebesar 13% untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan.

Selain itu, pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Nazar dianggap membuat citra buruk bagi anggota DPR. Nazar juga dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi namun justru memanfaatkan jabatan. Hakim juga menilai Nazar mempersulit jalannya persidangan dan tidak bertindak kooperatif karena sempat melarikan diri keluar negeri.

Dengan menjadi buronan, negara telah mengeluarkan uang banyak untuk menangkap dan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. "Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sistematis dan terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," tutur Dharmawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×