kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK panggil dua satpam ESDM jadi saksi Rudi


Senin, 02 September 2013 / 11:11 WIB
KPK panggil dua satpam ESDM jadi saksi Rudi
ILUSTRASI. Segera Diluncurkan di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasi dan Harga HP Redmi 10C


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua petugas satuan pengamanan (satpam) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rencananya, kedua satpam tersebut akan diminta bersaksi untuk mantan Kepala Satuan Khusus Unit Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Mereka dipanggil sebagai saksi RR," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugrasa dalam pesan singkatnya, Senin (2/9).

Kedua satpam itu diketahui bernama Subagio Widodo dan Joko Supriono. Selain itu, penyidik juga memanggil sopir Rudi, Asep Toni.

Sama halnya dengan kedua satpam ESDM, Asep juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk bosnya. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah ketiganya sudah tiba di kantor KPK atau belum.

Sejak peristiwa tangkap terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan dan swasta bernama Ardi, ini merupakan kali pertamanya penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap kubu Kementerian ESDM.

Meski lembaga anti rasuah itu mengaku juga akan meminta keterangan Sekjen ESDM Waryono Karyo dan menteri ESDM Jero Wacik, tetapi hingga kini belum ada penjadwalan resmi terhadap keduanya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×