Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua petugas satuan pengamanan (satpam) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rencananya, kedua satpam tersebut akan diminta bersaksi untuk mantan Kepala Satuan Khusus Unit Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Mereka dipanggil sebagai saksi RR," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugrasa dalam pesan singkatnya, Senin (2/9).
Kedua satpam itu diketahui bernama Subagio Widodo dan Joko Supriono. Selain itu, penyidik juga memanggil sopir Rudi, Asep Toni.
Sama halnya dengan kedua satpam ESDM, Asep juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk bosnya. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah ketiganya sudah tiba di kantor KPK atau belum.
Sejak peristiwa tangkap terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan dan swasta bernama Ardi, ini merupakan kali pertamanya penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap kubu Kementerian ESDM.
Meski lembaga anti rasuah itu mengaku juga akan meminta keterangan Sekjen ESDM Waryono Karyo dan menteri ESDM Jero Wacik, tetapi hingga kini belum ada penjadwalan resmi terhadap keduanya.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News